Kamis, 26 November 2009
JADWAL KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
1. SENIN : OLAHRAGA
2. SELAS : KESENIAN ( KENTHONGAN )
3. RABU : KESENIAN ( KULINTANG )
4. KAMIS : AGAMA ( REBANA )
5. JUMAT : PRAMUKA
6. SABTU : OLAHRAGA
2. SELAS : KESENIAN ( KENTHONGAN )
3. RABU : KESENIAN ( KULINTANG )
4. KAMIS : AGAMA ( REBANA )
5. JUMAT : PRAMUKA
6. SABTU : OLAHRAGA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Format BKSM - 02
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MAOSKIDUL 03
Nomor : 421.2/ 44 / 630 / 2009
TENTANG
PENETAPAN NAMA-NAMA PENERIMA BANTUAN KHUSUS SISWA MISKIN ( BKSM )
BAGI SISWA SD / SDLB / SMP / SMPLB
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010
KEPALA SD NEGERI MAOSKIDUL 03 :
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka mengurangi angka putus sekolah SD / SDLB / SMP / SMPLB, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/ miskin perlu dibantu biaya pendidikan
2. Bahwa sehubungan butir 1. di atas dipandang perlu menetapkan nama-nama penerima bantuan di sekolah SD Negeri Maoskidul 03 Tahun Pelajaran 2009 / 2010
Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
3.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor
105/U/1997 tentang pemberian beasiswa.
5.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/81/2008 tanggal 4
Agustus 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan dan Sosial
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2008
6. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
178/C.C8/Kep/KU/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Beasiswa
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum di dalam lampiran
keputusan ini sebagai penerima bantuan khusus siswa miskin (BKSM)
untuk tahun anggaran 2009 / 2010
Kedua : Dana Bantuan dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2009 melaui DPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Nomor 49 Tahun 2008
Ketiga : Keputusan ini dipergunakan untuk memperoleh dana Bantuan Khusus
Siswa Miskin (BKSM) untuk Tahun Pelajaran 2209/2010
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
.
Ditetapkan : Maoskidul
Pada :
Kepala SD Negeri Maoskidul 03
Drs.TARSONO
NIP 19610531 198304 1 005
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
2. Bupati / Walikota Cilacap
3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Cilacap
4. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kec. Maos
5. Siswa yang bersangkutan.
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI MAOSKIDUL 03
Nomor : 421.2/ 44 / 630 / 2009
TENTANG
PENETAPAN NAMA-NAMA PENERIMA BANTUAN KHUSUS SISWA MISKIN ( BKSM )
BAGI SISWA SD / SDLB / SMP / SMPLB
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010
KEPALA SD NEGERI MAOSKIDUL 03 :
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka mengurangi angka putus sekolah SD / SDLB / SMP / SMPLB, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/ miskin perlu dibantu biaya pendidikan
2. Bahwa sehubungan butir 1. di atas dipandang perlu menetapkan nama-nama penerima bantuan di sekolah SD Negeri Maoskidul 03 Tahun Pelajaran 2009 / 2010
Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
3.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor
105/U/1997 tentang pemberian beasiswa.
5.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/81/2008 tanggal 4
Agustus 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan dan Sosial
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2008
6. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
178/C.C8/Kep/KU/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Beasiswa
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum di dalam lampiran
keputusan ini sebagai penerima bantuan khusus siswa miskin (BKSM)
untuk tahun anggaran 2009 / 2010
Kedua : Dana Bantuan dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2009 melaui DPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Nomor 49 Tahun 2008
Ketiga : Keputusan ini dipergunakan untuk memperoleh dana Bantuan Khusus
Siswa Miskin (BKSM) untuk Tahun Pelajaran 2209/2010
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
.
Ditetapkan : Maoskidul
Pada :
Kepala SD Negeri Maoskidul 03
Drs.TARSONO
NIP 19610531 198304 1 005
SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
2. Bupati / Walikota Cilacap
3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Cilacap
4. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kec. Maos
5. Siswa yang bersangkutan.
Langganan:
Postingan (Atom)